Manfaatkan Insentif PPN DTP 100% untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali menjadi beban bagi calon pembeli rumah. Saat ini, PPN yang dikenakan sebesar 11% dan akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, pemerintah telah memberikan kabar baik dengan melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga pertengahan 2025.
Bebas PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Dalam program ini, pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar sepenuhnya bebas dari PPN. Pemerintah menanggung 100% PPN untuk kategori ini, sehingga calon pembeli dapat menghemat biaya pembelian properti secara signifikan.
Untuk rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pemerintah memberikan insentif yang sama, namun terbatas pada PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Artinya, pembeli tetap mendapatkan pengurangan PPN sebesar Rp 240 juta, meskipun harga rumah melebihi Rp 2 miliar.
Ketentuan dan Periode Insentif
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, insentif PPN DTP ini mulai diberlakukan pada akhir 2023. Hingga saat ini, program tersebut dilanjutkan dan berlaku dengan ketentuan berikut:
- Januari hingga Juni 2025: PPN DTP 100% berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
- Juli hingga Desember 2025: PPN DTP sebesar 50% diberlakukan untuk kategori yang sama.
Peluang Emas di Tengah Kenaikan PPN
Dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan, kebijakan ini menjadi peluang besar bagi Anda yang ingin memiliki properti, terutama di area strategis seperti Tebet, Jakarta Selatan. Lokasi ini tidak hanya menawarkan kenyamanan, tetapi juga potensi investasi yang terus meningkat.
Manfaatkan insentif ini untuk mendapatkan properti impian Anda dengan lebih hemat. Hubungi tim Ray White Tebet untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan panduan terbaik dalam membeli rumah yang sesuai kebutuhan Anda.
Share